Skip to main content
 Advokasi

LITIGASI

Berkaitan dengan masalah-masalah hukum dalam lingkup hukum publik dan private, kami dapat membantu para klien untuk beracara di depan pengadilan ataupun arbitrase baik berdasarkan hukum Indonesia maupun asing. Kami telah banyak terlibat dalam kasus-kasus besar dan penyelesaian sengketa yang terkait dengan litigasi secara umum, termasuk bidang corporate dan sekuritas, anti monopoli, real estate, pelanggaran paten, merek dagang dan hak atas kekayaan intelektual lainnya, kontrakkontrak umum dan bisnis serta jenis-jenis kejahatan kerah putih.

Kami selalu memegang teguh komitmen pada terciptanya reformasi hukum di Indonesia. Ini artinya bahwa Law Office Adams & Associates secara independen siap dan akan selalu berupaya untuk melakukan review terhadap hukum, tindakan dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh negara.

 Peradilan Umum

PERDATA

Perkawinan dan Keluarga

Hukum mengenai perkawinan yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 dan PP No 9 Tahun 1975 serta Kompilasi Hukum Islam yang tertuang dalam UU No 7 tahun 1989 serta PP No 27 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan tata cara perceraian untuk PNS. Adapun hal hal yang diatur didalamnya antara lain:

Perkawinan meliputi :

  • Izin Kawin
  • Pembatalan Perkawinan
  • Larangan Perkawinan
  • Perjanjian Kawin

Perceraian

  • Gugat Cerai
  • Permohonan Cerai
  • Pembagian Harta Gono-gini

Perbuatan Melawan Hukum

Perkara Perdata yang menyangkut Perbuatan Melawan Hukum antara lain memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Melanggar Hak Subjektif orang lain.
  2. Perbuatan itu merugikan salah satu pihak.
  3. Perbuatan tersebut melawan hukum.
  4. Melanggar kaidah tatasusila yang baik.
  5. Perbuatan itu bertentangan dengan asas kepatuhan
  6. Adanya kesalahan baik atas kesengajaan dan atau kelalaian dari pihak yang melakukan.
  7. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.

Wanprestasi

Perkara Perdata yang menyangkut ingkar janji terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak dalam mempertahankan materi atau prestasi suatu perjanjian. Akibat hukum dari wanprestasi antara lain :

  1. Mewajibkan debitur untuk membayar ganti rugi yang diderita oleh kreditur
  2. Pembatalan Perikatan.
  3. Dalam hal perikatan memberikan suatu kebendaan resiko kelalaian atas
  4. penyerahan kebendaan menjadi tanggungan Debitur.
  5. Salah satu pihak diwajibkan untuk memenuhi perikatan/pembatalan disertai
  6. pembayaran ganti rugi.

Law Office Adams & Associates memberikan pendampingan dan pelayanan hukum terhadap persoalan/sengketa perdata yang dialami klien baik pribadi ataupun badan hukum antara lain meliputi :

  1. Membuat dan mengajukan gugatan perdata atas adanya perselisihan hukum yang merugikan klien.
  2. Menghadapi gugatan dan sekaligus membuat gugatan balik (rekonpensi) dari pihak lain baik pribadi maupun badan hukum.
  3. Mengajukan upaya hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali untuk kepentingan klien.
  4. Mengajukan perlawanan (verzet), intervensi ataupun bantahan atas suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan klien tetapi merugikan klien.
  5. Mendampingi klien sebagai tergugat di Pengadilan Negeri, terbanding di Pengadilan Tinggi ataupun termohon kasasi di Mahkamah Agung.
  6. Mengajukan upaya hukum eksekusi untuk kepentingan klien atas adanya suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) atau adanya suatu dokumen yang dipersamakan dengan putusan tersebut berdasarkan hukum.
 Peradilan Umum

PIDANA

Perkara Pidana yang ditangani oleh Law Office Adams & Associates antara lain perkara-perkara yang umum terjadi dalam kehidupan masyarakat seperti; penipuan, penggelapan, pemalsuan, pencurian, ancaman, kekerasan, pembunuhan, pengroyokan dengan menyebabkan luka mati, perusakan. Jasa hukum yang diberikan oleh Law Office Adams & Associates pada perkara perkara pidana baik pidana umum maupun pidana khusus yang diatur terpisah dari KUHP seperti tindak pidana korupsi, kejahatan perbankan dan lain sebagainya. Fokus utama pelayanan kami adalah ”pendampingan dan pemberian bantuan hukum” baik sebagai tersangka, terdakwa ataupun sebagai saksi dalam perkara pidana yaitu :

  1. Memberikan nasihat hukum.
  2. Bertindak sebagai pendamping dan membela seseorang yang dituduh/didakwa melakukan kejahatan dalam perkara pidana, baik pendampingan ditingkat kepolisian sampai dengan tingkat Pengadilan Negeri, Tinggi dan Mahkamah Agung.
  3. Mengajukan eksepsi, duplik dan pembelaan (pledoi) terhadap klien di badan Peradilan di seluruh Indonesia.
  4. Mengajukan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi maupun Kasasi ke Mahkamah Agung terhadap suatu putusan hakim Perdata atau Pidana yang merugikan kepentingan klien.

Pentingnya pendampingan dan atau pemberian bantuan hukum oleh seorang advokat kepada klien antara lain :

  1. Memberikan pemahaman-pemahaman dan penjelasan-penjelasan mengenai duduk perkaranya serta akibat-akibat hukumnya secara objektif.
  2. Mempertahankan dan membela Hak-hak seorang terdakwa/tersangka (klien) berdasarkan asas praduga tak bersalah dalam mempertahankan kaidah hukum Formil.
  3. Menjaga agar tidak terjadi kesalahan orang dalam proses pemidanaan, pemeriksaan dan penangkapan oleh pejabat Kepolisian Republik Indonesia.
  4. Memohonkan praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga kepentingan klien.
  5. Melakukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi karena kesalahan proses penangkapan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
  6. Melakukan pendampingan sehubungan pemeriksaan oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga hak-hak asasi manusia dalam mempertahankan hukum materil dan hukum formil.
  7. Melakukan pendampingan ditingkat persidangan, termaksud pada menyiapkan strategi dan langkah pembelaan hukum terhadap klien meliputi; eksepsi, duplik, pledoi, pembuktian dan kesimpulan terhadap perkara Pidana.
  8. Melakukan upaya hukum terhadap perkara Pidana yang dihadapi seorang klien dalam hal hakim salah menerapkan hukum ataupun ditemukannya bukti baru dalam perkara dimaksud meliputi, banding, memori banding, kontra memori banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali.
  9. Mengajukan Grasi dan atau Remisi kepada lembaga negara terkait demi kepentingan klien.
 Peradilan

KHUSUS

Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu tonggak utama untuk menghidupkan fungsi kontrol sosial dan kontrol ekstern (judicial control) dari sikap dan tindak dari Badan Pejabat Tata Usaha Negara oleh masyarakat terhadap jalannya  pemerintahan. Sengketa keputusan publik atau Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat individual, konkrit dan final yang dikeluarkan oleh pejabat pembuat Keputusan tata usaha negara yang dapat merugikan masyarakat baik atas nama orang pribadi maupun badan hukum.

Law Office Adams & Associates memberikan pelayanan jasa hukum terhadap klien yang merasa dirugikan baik atas nama pribadi maupun badan hukum oleh keputusan tata usaha negara antara lain:

  • Gugatan Terhadap Keputusan Tata Usaha Negara.
  • Gugatan Class Action (perwakilan masyarakat)
  • Gugatan ganti kerugian terhadap Pejabat Tata Usaha Negara.

Peradilan Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia merupakan hak atas kebebasan individu untuk mendapat perlakuan secara manusiawi, keamanan nyawa, diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan terhadap anak maupun perempuan yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak. Oleh karenanya lahirnya UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM sebagai bentuk menciptakan cita cita keadilan sosial dan perdamaian dunia.

Berkenaan dengan pendirian pengadilan HAM berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kami akan selalu berupaya memberikan advis hukum, dukungan dan upaya-upaya lainnya untuk menegakkan UU ini dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran HAM berat. Berdasarkan UU ini, kami akan membantu korban atau terdakwa dalam mengupayakan penegakan hukum baik di hadapan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pengadilan HAM maupun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Peradilan Niaga

Kepailitan

Hukum kepailitan Indonesia berlaku secara efektif sejak 1998. Law Office Adams & Associates secara khusus membantu klien dalam mengajukan permohonan kepailitan di depan Pengadilan Niaga. Selain Law Office Adams & Associates dapat memberikan advis berkaitan dengan hal hal yang mengakibatkan kemerosotan bisnis, kecenderungan berkurangnya konsumen dan supplier serta pengakuisisian.

Law Office Adams & Associates menggunakan pendekatan yang aktif dan progresif dalam melihat hukum dagang dan kepailitan dan bila diperlukan dapat memberikan banyak keunggulan atas kemampuan litigasi yang dimiliki. Pendekatan multidisiplin ini memungkinkan kami selalu dapat bekerja sama dengan klien untuk menemukan solusi yang tepat dalam setiap situasi. Law Office Adams & Associates memberikan layanan dan jasa hukum dalam bidang Peradilan Niaga antara lain meliputi :

  • Permohonan Pailit
  • Penundaan Pembayaran Hutang

Hak Atas Kekayaan Intelektual.

Law Office Adams & Associates menyediakan cakupan yang luas mengenai perkara-perkara hak milik intelektual antara lain meliputi :

  • Perlindungan
  • Pendaftaran
  • Ekploitasi
  • Pengalihan
  • Lisensi dan penegakan hukum atas merek dagang
  • Paten
  • Rahasia dagang dan hak hak terkait serta desain industri

Kami selalu berupaya melindungi hak milik intelektual klien, dalam bidang bisnis hiburan, olah raga, tekhnologi tinggi, serta sejumlah industri lainnya. Law Office Adams & Associates bekerjasama dengan klien untuk membangun dan mengembangkan program perlindungan hak milik intelektual yang komprehensif melalui pemilihan merek dan desain yang patut didaftarkan, perizinan serta pengawasan atas hak-hak yang dilindungi tersebut dan mencegahnya dari pelanggaran.

Cakupan layanan yang dapat diberikan juga meliputi jasa hukum meliputi penentuan ceruk pasar tertentu dalam bidang publikasi, televisi, radio, rumah produksi, agen periklanan, penyelenggara kegiatan, dapur seni, musik, pariwisata dan entertainer yang menginginkan jasa hukum khusus dalam industri mereka. Kami spesialis bidang media massa dan periklanan dan memberikan advis serta merancang bentuk-bentuk perjanjian yang terkait dengan promosi penjualan, film, musik, perusahaan penyiaran, satelit dan TV kabel serta majalah dan koran.


Pengadilan Hubungan Industrial.

Penyelesaian sengketa Hubungan Industrial yang diatur dalam UU No 2 Tahun 2004 yang merupakan pelaksanan dari UU No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, menurut UU No 2 Tahun 2004 penyelesaian perkara hubungan industrial dapat diselesaikan melalui :

Penyelesaian Sengketa

Law Office Adams & Associates memberikan pelayanan kepada klien dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial antara lain meliputi hal hal sebagai berikut:

  • Melakukan Perdamaian
  • Menjadi Mediator
  • Menjadi Konsiliator
  • Melakukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
  • Mendampingi Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial
  • Melakukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung
Chat
1
Apakah anda membutuhkan bantuan hukum, layanan legal atau perpajakan dan akuntansi ?

Tim kami siap membantu anda.